Saturday, December 18, 2010

Menuntut keberanian KPK

Setelah lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kekosongan ketua pimpinan, muncul Busyro Muqoddas untuk melanjutkan Antasasi Azhar sampai Akhir Desember 2011. Dalam voting di komisi III DPR RI kemarin, bekas ketua Komisi Yudisial (KY) RI itu mengalahkan Bambang Widjayanto dengan perolehan suara 34, sementar Bambang 20 suara. Apakah tokoh kelahiran Yogyakarta ini mampu memberantas korupsi dan mafia hukum yang selama ini meresahkan rakyat

Jihad Melawan Koruptor

“Koruptor adalah teroris sejati”. Pernyataan tersebut dilontarkan Hidayat Nurwahid, Januari 2006 lalu, di saat polisi gencar-gencarnya memerangi teroris. Siapapun- termasuk kita- pasti kagum melihat sikap horeoik polisi kita dalam memberantas aksi terorisme. Bagamana tidak, pelaku teror telah meresahkan masyarakat dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun disaat yang sama, polisi- juga para penegak hukum yang lainnya- justru lembek dalam menangani kasus-kasus korupsi. Hampir semua kasus korupsi tak pernah terselesaikan oleh aparat penegak hukum. Kalaupun bisa ditangkap, hanya akan berhenti pada koruptor kelas coro. Sedangkan koruptor kelas kakap masih bebas berkeliaran, bahkan tak tersentuh hukum. Padahal koruptor telah merusak stabilitas negara. Dampak korupsi lebih berbahaya, merugikan banyak pihak, dan bisa mengancam tatanan negara sampai puluhan tahun.

Sunday, December 12, 2010

Ketika Manusia Teralienasi Oleh Media

Di zaman globalisasi, kemajuan teknologi semakin tak terbendung. Kerap kali  inovasi terbaru kreativitas manusia tercipta. Namun kebaruan tak pernah lepas dari repetisi-repetisi (pengulangan) dari hal sebelumnya yang terkadang orang melupakan bahkan menabukannya. Benarkah ini merupakan abad pencerahan bagi umat manusia?. 

Tuesday, December 7, 2010

Pajak Warteg, Penjajahan Gaya Baru

Baru-baru ini rakyat- warga Jakarta khususnya- disontakkan dengan rencana pemerintah DKI jakarta, yang akan memberlakukan pajak bagi pedagang warung tegal (warteg). Besaran pajak yang harus dibayar sekitar 10 persen bagi bagi pemilik warteg yang berpenghasilan Rp60 juta pertahun. Alasan pemprov DKI mengacu pada UU nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jika pajak warteg diberlakukan, pemilik usaha kecil dan menengah (UKM) itu harus memangkas tabungan pribadinya untuk diberikan pada pemerintah.